|

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 18 TAHUN 2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
NOMOR 06 TAHUN 2010 TENTANG
PEDOMAN PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
KOMISI PEMILIHAN UMUM,
Menimbang :
a. bahwa ketentuan
Pasal 84 ayat
(3) Undang-Undang
Nomor
32
Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tersebut, menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota wajib menyerahkan laporan dana kampanye kepada kantor akuntan publik paling lambat 2 (dua) hari sejak menerima laporan dana kampanye dari pasangan calon;
b. bahwa ketentuan
Pasal 84 ayat
(4) Undang-Undang
Nomor
32
Tahun 2004 sebagaimana
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tersebut, menyatakan bahwa Kantor Akuntan Publik wajib menyelesaikan
audit paling lama 15 (lima belas) hari
setelah menerima laporan dana kampanye
dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan hal tersebut pada huruf a dan huruf b telah diterbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun
2010 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta
Pemilihan Umum Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
d.
bahwa berdasarkan
hal-hal tersebut
huruf a, huruf b, dan huruf c
serta memperhatikan perkembangan keadaan
berkenaan
dengan
hal-hal teknis tentang pedoman pelaporan dana kampanye, perlu
|
mengadakan perubahan terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2010
tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye
Peserta Pemilihan Umum Dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
e. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor
06 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pelaporan Dana Kampanye Peserta
Pemilihan Umum Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4151);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4633);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2007 tentang
Penyelenggara
Pemilihan
Umum
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 4721);
6. Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4801);
|
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian
Kepala Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 4865);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang
Jasa
Akuntan Publik;
10. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010;
11. Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 69 Tahun 2009 tentang
Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah sebagaimana diubah
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2010;
12. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Memperhatikan : Keputusan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum tanggal 20 Mei 2010;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PERUBAHAN ATAS ERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 06 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM DALAM
PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH.
|
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, diubah
sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 17 diubah,
sehingga berbunyi
sebagai berikut :
“Pasal 17
(1) Dalam menetapkan kantor akuntan
publik yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, KPU Provinsi
atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan pengadaan jasa akuntan publik
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk memenuhi
asas keterbukaan, pengumuman jasa akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan surat kabar nasional.
(3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan
nama kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)
kepada IAPI untuk mendapat masukan berkenaan dengan
persyaratan administrasi kantor
akuntan publik
yang
akan mengikuti proses pengadaan di setiap provinsi
atau kabupaten/kota.”
2. Ketentuan Pasal 18 diubah,
sehingga berbunyi
sebagai berikut :
”Pasal 18
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
dalam menetapkan kantor akuntan publik yang
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, mendasarkan
kepada ketentuan :
a. kantor akuntan publik yang ditetapkan untuk melaksanakan audit dana
kampanye
pasangan calon, dengan ketentuan
1 (satu) kantor akuntan publik mengaudit 1
(satu) LPPDK pasangan
calon;
b. kantor akuntan
publik yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk
melaksanakan audit LPPDK pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur termasuk LPPDK
yang disusun oleh pasangan
calon dan TKK di seluruh wilayah provinsi
yang bersangkutan, dengan ketentuan 1
(satu) kantor akuntan publik
mengaudit 1 (satu)
LPPDK 1 (satu) pasangan calon dan TKP 1 (satu) provinsi,
termasuk mengaudit LPPDK
1 (satu)
pasangan calon
yang
sama dan
TKK sejumlah kabupaten/kota di wilayah provinsi
tersebut dalam Pemilu
Gubernur dan Wakil Gubernur;
c. apabila terdapat
paling sedikit 3 (tiga) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, kantor akuntan publik yang ditetapkan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dapat
mengaudit paling banyak
2 (dua) LPPDK
pasangan calon dan TKP 1 (satu)
provinsi,
|
termasuk LPPDK 2 (dua) pasangan calon yang sama dan
TKK sejumlah kabupaten/kota di wilayah provinsi tersebut dalam Pemilu Gubernur
dan Wakil Gubernur;
d.
kantor akuntan publik
yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk
melaksanakan audit LPPDK
pasangan calon Bupati
dan Wakil
Bupati atau Walikota dan dan
Wakil Walikota termasuk LPPDK yang disusun oleh pasangan calon dan TKKC di seluruh wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan, dengan ketentuan 1 (satu) kantor
akuntan publik mengaudit 1 (satu) LPPDK 1 (satu) pasangan calon dan TKK 1 (satu)
kabupaten/kota, termasuk mengaudit
LPPDK 1 (satu) pasangan calon yang sama dan TKKC
sejumlah kecamatan di wilayah kabupaten/kota tersebut dalam Pemilu
Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota;
e. apabila terdapat
paling sedikit 3 (tiga) pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati atau
Walikota dan Wakil Walikota, kantor akuntan publik yang
ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat mengaudit
paling banyak 2 (dua) LPPDK pasangan calon dan TKP 1 (satu) kabupaten/kota, termasuk LPPDK 2 (dua) pasangan calon yang sama dan TKKC sejumlah kecamatan
di wilayah kabupaten/kota tersebut
dalam
Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Wakilkota
dan Wakil Walikota;
f. apabila terdapat
pemungutan suara secara bersama-sama antara Pemilu Gubernur dan Wakil
Gubernur dengan beberapa Pemilu Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Pemilu Walikota dan Wakil Walikota,
maka kantor akuntan publik yang mengaudit LPPDK pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengaudit LPPDK
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota, dengan
ketentuan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada huruf c dan huruf e.”
3. Diantara
ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30 ditambah 1 (satu) ketentuan baru menjadi
ketentuan Pasal 29a, berbunyi
sebagai berikut :
”Pasal 29A
Dengan berlakunya Peraturan ini, KPU
Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan
ketentuan berkenaan dengan pengumuman pengadaan jasa audit dana kampanye dan pembatasan paling
banyak jumlah pasangan calon yang diaudit oleh 1 (satu)
kantor akuntan publik sebelum
Peraturan ini berlaku, dinyatakan sah
dan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.”
Pasal II
Untuk memudahkan dalam memahami dan menggunakan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum ini, ketentuan perubahan dalam Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 06 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, disusun dalam
satu naskah.
|
Pasal III
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan
ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 2010
KETUA,
Ttd.
Prof. Dr. H.A. HAFIZ ANSHARY AZ, M.A.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
Ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 308



