Blogg Khusus Anak Manajemen



 


PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 18 TAHUN 2010
TENTANG


PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
NOMOR 06 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH


KOMISI PEMILIHAN UMUM,




Menimbang               :  a.   bahwa  ketentuan  Pasal  84  ayat  (3)  Undang-Undang  Nomor  32
Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tersebut, menyatakan bahwa Komisi Pemilihan                    Umum    Provinsi    atau    Komisi    Pemilihan    Umum Kabupaten/Kota wajib menyerahkan laporan dana kampanye kepada kantor akuntan publik paling lambat 2 (dua) hari sejak menerima laporan dana kampanye dari pasangan calon;


b.   bahwa  ketentuan  Pasal  84  ayat  (4)  Undang-Undang  Nomor  32
Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tersebut, menyatakan bahwa Kantor Akuntan Publik wajib menyelesaikan audit paling lama 15 (lima belas) hari setelah menerima laporan dana kampanye dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;


c.   bahwa berdasarkan hal tersebut pada huruf a dan huruf b telah diterbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun
2010   tentang   Pedoman    Pelaporan   Dana   Kampanye   Peserta
Pemilihan Umum Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah;


d.   bahwa berdasarkan hal-hal tersebut huruf a, huruf b, dan huruf c serta  memperhatikan  perkembangan  keadaan  berkenaan  dengan hal-hal teknis tentang pedoman pelaporan dana kampanye, perlu



 

mengadakan perubahan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;


e.   bahwa berdasarkan hal-hal tersebut huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
06 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;




Mengingat                 :  1.   Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4151);


2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan                   Perundang-Undangan   (Lembaran   Negara   Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);


3.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);


4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);


5 Undang-Undang  Nomor  22  Tahun  2007  tentang  Penyelenggara
Pemilihan  Umum  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4721);


6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801);



 

7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota  Dewan  Perwakilan  Rakyat,  Dewan  Perwakilan  Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);


8.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4865);


9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa
Akuntan Publik;


10. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi,       dan      Komisi                   Pemilihan           Umum          Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010;


11. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2010;


12. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Dalam  Penyelenggaraan  Pemilihan  Umum  Kepala  Daerah  dan Wakil Kepala Daerah;




Memperhatikan        :  Keputusan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum tanggal 20 Mei 2010;




MEMUTUSKAN :


Menetapkan              :  PERATURAN     KOMISI      PEMILIHAN     UMUM      TENTANG PERUBAHAN ATAS ERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 06 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PELAPORAN DANA      KAMPANYE      PESERTA               PEMILIHAN   UMUM       DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH.



 

Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, diubah sebagai berikut :


1 Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :


“Pasal 17


(1)   Dalam menetapkan kantor akuntan publik yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan pengadaan jasa akuntan publik berdasarkan peraturan perundang-undangan.


(2)   Untuk memenuhi asas keterbukaan, pengumuman jasa akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan surat kabar nasional.


(3)   KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan nama kantor akuntan publik sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)   kepada  IAPI  untuk  mendapat  masukan berkenaan   dengan   persyaratan   administrasi   kantor   akuntan   publik   yang   akan mengikuti proses pengadaan di setiap provinsi atau kabupaten/kota.


2 Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :


Pasal 18


KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam menetapkan kantor akuntan publik yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, mendasarkan kepada ketentuan :


a kantor  akuntan  publik  yang  ditetapkan untuk  melaksanakan audit  dana  kampanye pasangan calon, dengan ketentuan 1 (satu) kantor akuntan publik mengaudit 1 (satu) LPPDK pasangan calon;


b.   kantor akuntan publik yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk melaksanakan audit LPPDK pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur termasuk LPPDK yang disusun oleh pasangan calon dan TKK di seluruh wilayah provinsi yang bersangkutan, dengan ketentuan 1  (satu) kantor akuntan publik mengaudit 1  (satu) LPPDK 1 (satu) pasangan calon dan TKP 1 (satu) provinsi, termasuk mengaudit LPPDK
1  (satu)  pasangan calon  yang  sama  dan  TKK  sejumlah kabupaten/kota di  wilayah provinsi tersebut dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur;


c.   apabila terdapat paling sedikit 3 (tiga) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, kantor akuntan publik yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat mengaudit paling banyak 2 (dua) LPPDK pasangan calon dan TKP 1 (satu) provinsi,



 

termasuk LPPDK 2 (dua) pasangan calon yang sama dan TKK sejumlah kabupaten/kota di wilayah provinsi tersebut dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur;


d.   kantor akuntan publik yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk melaksanakan audit LPPDK pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan dan Wakil Walikota termasuk LPPDK yang disusun oleh pasangan calon dan TKKC di seluruh wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan, dengan ketentuan 1 (satu) kantor akuntan publik mengaudit 1 (satu) LPPDK 1 (satu) pasangan calon dan TKK 1 (satu) kabupaten/kota, termasuk mengaudit LPPDK 1 (satu) pasangan calon yang sama dan TKKC sejumlah kecamatan di wilayah kabupaten/kota tersebut dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota;


e.   apabila terdapat paling sedikit 3 (tiga) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan  Wakil Walikota, kantor akuntan publik yang  ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat mengaudit paling banyak 2 (dua) LPPDK pasangan calon dan TKP 1 (satu) kabupaten/kota, termasuk LPPDK 2 (dua) pasangan calon yang sama dan  TKKC  sejumlah  kecamatan  di  wilayah  kabupaten/kota tersebut  dalam  Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Wakilkota dan Wakil Walikota;


f.    apabila terdapat pemungutan suara secara bersama-sama antara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dengan beberapa Pemilu Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota, maka kantor akuntan publik yang mengaudit LPPDK pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengaudit LPPDK pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dengan ketentuan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf e.”


3 Diantara  ketentuan  Pasal  29  dan  Pasal  30  ditambah  1  (satu)  ketentuan  baru  menjadi ketentuan Pasal 29a, berbunyi sebagai berikut :


”Pasal 29A


Dengan berlakunya Peraturan ini, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan ketentuan berkenaan dengan pengumuman pengadaan jasa audit dana kampanye dan pembatasan paling banyak jumlah pasangan calon yang diaudit oleh 1 (satu) kantor  akuntan  publik  sebelum  Peraturan  ini  berlaku,  dinyatakan  sah  dan  berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.


Pasal II


Untuk memudahkan dalam memahami dan menggunakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini, ketentuan perubahan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2010 tentang  Pedoman     Pelaporan                Dana           Kampanye   Peserta Pemilihan      Umum    Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, disusun dalam satu naskah.



 



Pasal III


Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Agar  setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan  pengundangan  Peraturan  ini  dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2010


KETUA, Ttd.
Prof. Dr. H.A. HAFIZ ANSHARY AZ, M.A.




Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2010


MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, Ttd.
PATRIALIS AKBAR


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 308